KEMENAG RI BUKA PERPANJANGAN PENGISIAN SISA KUOTA HAJI KHUSUS TAHUN 1446 H/2025

15 February 2025 / Comments Off on KEMENAG RI BUKA PERPANJANGAN PENGISIAN SISA KUOTA HAJI KHUSUS TAHUN 1446 H/2025

Tak Berkategori

Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M telah memasuki tahapan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sampai penutupan tanggal 7 Februari 2025 pukul 15.00 WIB jama’ah haji khusus yang telah konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih berjumlah 14.467 jama’ah, terdiri dari 11.232 jama’ah kuota murni dan 3.235 jama’ah kuota cadangan. Dan jama’ah haji khusus cadangan sejumlah 3.235 jama’ah yang melakukan pembayaran setoran lunas Bipih khusus ditetapkan statusnya dari cadangan menjadi masuk kuota jama’ah haji khusus tahun 1446 H/2025 M, demikian dinyatakan Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus, Nugraha Setiawan dalam surat No. B-14020/DJ/Dt.II.IV.2/HJ.00/2/2025 tanggal 14 Februari 2025.

Oleh karenanya, Kemenag RI membuka perpanjangan pengisian sisa kuota haji khusus tahun 1446 H/2025 M yang masih ada sejumlah 1.838 jama’ah. Dan sesuai dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus tahun 1446 H/2025 M pada tahap perpanjangan Pengisian Sisa Kuota Haji Khusus diperuntukkan bagi : Jama’ah Haji Khusus yang saat Konfirmasi dan pelunasan pengisian kuota mengalami kegagalan sistem, Pendamping Jama’ah Haji Khusus Lanjut Usia, Jama’ah Haji Khusus yang Terpisah dari Mahram atau Keluarga, Jama’ah Haji Khusus Penyandang Disabilitas dan Pendampingnya, dan Jama’ah Haji Khusus pada Urutan Berikutnya.

Waktu perpanjangan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Bipih Khusus untuk pengisian sisa kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M adalah pada tanggal 17 – 21 Februari 2025 mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB pada BPS Bipih Khusus tempat setoran awal. Terkait hal ini, untuk kelancaran prosesnya Kemenag RI menetapkan bahwa bagi Jama’ah Haji Khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif dengan melakukan proses perpindahan PIN antar PIHK sesuai dengan pilihan Jama’ah Haji Khusus pada Kantor Wilayah Kementerian Agama RI Provinsi domisili Jama’ah.

(Jakarta, 15/02/2025, red.)